Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021

Rencana Baru BI Untuk Membuat Mata Uang Digital, DPR Imbau Perlunya Kajian Mendalam

Jakarta -  Bank Indonesia (BI) akhirnya mengungkapkan rencana pembuatan mata uang electronic atau Central Bank Digital Money (CBDC). CBDC merupakan representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara yang diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral sebagai bagian dari kewajiban moneternya. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mengimbau agar rencana pengembangan CBDC ini dikaji secara mendalam. " Kita tentu tidak bisa menghindar dari pesatnya arus disrupsi teknologi, tetapi kita tetap perlu merespons perubahan tersebut melalui upaya antisipasi dan mitigasi yang memadai. Sehingga, inisiatif BI untuk mengkaji CBDC merupakan suatu langkah positif untuk menjawab tantangan perkembangan zaman. Namun, proses studinya harus dilakukan secara akurat, teliti, ilmiah, dan hati-hati agar kita mendapatkan gambaran urgensi hingga penilaian kelayakan dari rencana tersebut secara menyeluruh," ujar Puteri. Puteri juga meny

Petugas PJLP Sudin Kehutanan Jakpus Menjadi Korban Tabrak Lari dan Mengalami Patah Kaki

Jakarta -  Petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Sudin Kehutanan, Alan Dui Febrianto (21 ), menjadi korban tabrak lari di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/5) aching. Pengemudi mobil boks yang diduga sebagai pelaku masih diburu polisi. Kasat Lantas Wilayah Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi menerangkan, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang ditumpangi Alan melaju lurus di traffic control dekat kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Di saat bersamaan, pengemudi mobil boks hendak ke kanan, sehingga kedua kendaraan berbenturan. "Mobil boks yang tidak diketahui nomor polisinya berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, sesampainya di traffic light KPU berbelok ke kanan, kemudian bertabrakan dengan sepeda motor yang berjalan dari arah timur ke barat di jalan yang sama," kata Lilik dalam keterangan tertulis. Akibat kecelakaan lalu lintas itu, Alan mengalami luka-luka dan patah kaki sehingga harus menjalani pera

Polemik Pemerintah Pusat dan Daerah Tak Satu Suara Soal Larangan Mudik Lokal

Jakarta - Pemerintah telah melarang mudik pada 6-17 Mei. Larangan tersebut kini dimaksudkan untuk mudik lokal di seluruh wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, dan Yogya Raya. "Untuk memecah kebingungan soal mudik lokal dan aglomerasi, pemerintah melarang apa word play here bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Sementara itu jubir Kemenhub, Adita Irawati, menegaskan larangan mudik lokal dikecualikan bagi aktivitas esensial harian seperti bekerja atau yang bersifat penting di dalam wilayah aglomerasi, tetap diperbolehkan. "Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial," kata Adita. Dalam siaran pers Satgas COVID-19, aktivitas esensial yang dimaksud adalah: Sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, Komunikasi dan teknologi informasi, keuan