Polemik Pemerintah Pusat dan Daerah Tak Satu Suara Soal Larangan Mudik Lokal

Jakarta - Pemerintah telah melarang mudik pada 6-17 Mei. Larangan tersebut kini dimaksudkan untuk mudik lokal di seluruh wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, dan Yogya Raya.

"Untuk memecah kebingungan soal mudik lokal dan aglomerasi, pemerintah melarang apa word play here bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.

Sementara itu jubir Kemenhub, Adita Irawati, menegaskan larangan mudik lokal dikecualikan bagi aktivitas esensial harian seperti bekerja atau yang bersifat penting di dalam wilayah aglomerasi, tetap diperbolehkan.

"Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial," kata Adita.

Dalam siaran pers Satgas COVID-19, aktivitas esensial yang dimaksud adalah:
  • Sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi,
  • Komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perhotelan,
  • Konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik
  • Industri strategis, pelayanan dasar, dan objek essential.

  • Selain itu, beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah dan fasilitas umum, serta sektor seni-sosial-budaya, tetap diizinkan beroperasi, dengan syarat: menerapkan protokol kesehatan ketat.

    Meski pemerintah pusat telah melarang mudik lokal, namun beberapa daerah seakan tak satu suara.

    Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, menyatakan hingga saat ini Kota Solo masih memperbolehkan mudik lokal.

    "Sejauh ini masih diperbolehkan untuk mudik lokal," kata Gibran.

    Gibran menegaskan, Solo merupakan sebuah kota kecil, sehingga sulit untuk melakukan pembatasan mudik lokal.

    "Solo itu kecil banget lho. Nanti penyekatannya mau seperti apa kalau mudik lokal dilarang," kata Gibran.

    Dia lebih memilih untuk memperkenankan mudik lokal disertai pengawasan terhadap aktivitas warga secara ketat.

    Pengawasan tersebut juga harus melibatkan kabupaten lain di sekitar Kota Solo yang masuk dalam wilayah Aglomerasi Solo Raya.

    Wilayah aglomerasi Solo Raya meliputi Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Sragen, Karanganyar dan Wonogiri.
    "Pokoknya (aktivitas) dibatasi," kata Gibran.

    Daerah lain yang memperbolehkan mudik lokal yakni Sumatera Barat (Sumbar). Pemprov Sumbar menyatakan pelarangan mudik hanya berlaku untuk perjalanan antarprovinsi.

    Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Heri Nofiardi, mengatakan telah menyekat sembilan titik perbatasan darat dengan provinsi tetangga.

    Sementara untuk penyekatan di tingkat lokal, diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.

    Menurutnya, sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, telah disebutkan tidak ada pembatasan di dalam wilayah provinsi.

    Sementara untuk antar provinsi dilakukan penyekatan secara serentak sesuai kebijakan nasional.

    "Sekarang kebijakan penyekatan lebih efektif, karena seluruh provinsi di Indonesia melakukannya secara serentak," ucapnya.

    Adapun Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengatakan tidak ada penyekatan antar kota atau kabupaten di Sumatera Barat. Termasuk untuk kendaraan antar kota dalam provinsi dibolehkan.

    "Dalam provinsi tetap dibolehkan, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan covid-19, bagaimana masyarakat harus patuh protokol kesehatan," tegasnya.

    Sedangkan Pemda DIY menyatakan pelarangan mudik lokal sulit diterapkan. Terlebih untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman, sebab saling menyangga dan memiliki banyak jalan.

    "Ya berat kita, ya, dari sisi pengamanannya. Keberhasilan program, kalau aglomerasi tidak boleh taruhlah bagaimana kita membatasi orang dari Bantul ke Kota (Yogya).

    Dalane ono piro, ya to? (jalannya ada berapa?)," ujar Aji.

    Namun, jika memang itu aturan dari pusat, Pemda DIY akan melaksanakannya seoptimal mungkin.

    "Kalau nanti sifatnya imbauan saya kira Pak Gubernur punya kebijakan sendiri. Tapi kalau memang larangan bentuknya instruksi atau larangan kita akan lakukan," kata Aji.

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Revolusi Myanmar tak Membutuhkan Lagi Sosok Aung San Suu Kyi Lagi

    Berikut Histori Mudah Memahami Krisis Ukraina-Rusia Dirangkum Dalam 5 Point Penting

    Akibat Hujan Lebat Mengguyur Kecamatan Rangkasbitung, 614 Rumah Tergenang Banjir dan 62 Warga Mengungsi