Dua Orang Sopir Travel Tertangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Karena Memalsukan Surat Vaksin Untuk Penumpang
Jakarta - Dua orang sopir travel ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor (Polres)
Jembrana. Kedua sopir itu ditangkap gegara memalsukan surat keterangan
vaksin saat akan menyeberangkan penumpang di Pelabuhan Gilimanuk,
Kabupaten Jembrana, Bali.
Kedua pria tersebut berinisial SH dan AH. SH mencoba menyeberangkan
penumpangnya dengan surat vaksin palsu pada Selasa (17/8). Modus yang
sama diterapkan oleh AH sehari setelahnya.
"Di mana kedua pelaku dari dua LP tersebut modusnya sama, di mana kedua
pelaku yang berprofesi sebagai sopir meloloskan penumpang dengan
menggunakan KTP dan surat vaksin orang lain,"kata Kapolres Jembrana
AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, dalam keterangan tertulis, Kamis
(19/8/2021).
"Kedua sopir ini sudah menyiapkan KTP dan surat vaksin milik orang lain
yang akan diberikan kepada para penumpang dengan maksud untuk
meloloskan para penumpang dan mengelabui pemeriksaan petugas di
Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk," sambungnya.
Adi Wibawa mengatakan, kedua supir travel tersebut kini sudah diamankan
di Polres Jembrana. Pihaknya bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut
terkait KTP dan surat vaksin yang digunakan.
Polisi kemudian mengganjar kedua pelaku dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 268 ayat (2) KUHP atau
pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah
penyakit menular. Kedua pelaku diancaman dengan hukuman 6 tahun penjara.
Adi Wibawa word play here mengimbau kepada masyarakat agar tidak
melakukan hal-hal yang melanggar hukum, terlebih di tengah situasi
COVID-19. Ia meminta masyarakat untuk mengikuti prosedur yang berlaku.
"Ikuti aturan sesuai prosedur yang berlaku dan jangan mudah terpengaruh untuk dibuatkan surat keterangan vaksin palsu agar bisa diloloskan,"pinta Adi Wibawa
Komentar
Posting Komentar