Berikut Peraturan Berkendara Pada Saat PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru

Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia akan menerapkan PPKM Degree 3 pada momen libur Nataru atau Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Informasi itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

"Selama libur Nataru (Natal dan tahun baru), seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM degree 3," ucap Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 pada Libur Nataru.

Diterapkannya PPKM Degree 3 saat libur Nataru, merupakan upaya pemerintah dalam memperketat pergerakan masyarakat yang hendak pulang kampung atau berlibur guna mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Nataru.

Dengan adanya kebijakan ini, maka nantinya seluruh wilayah di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa yang saat ini masih memberlakukan PPKM Degree 1 dan Level 2, secara otomatis akan menerapkan aturan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan Berkendara PPKM Degree 3


Bagi Anda yang hendak bepergian atau melakukan perjalanan pada masa libur Nataru mendatang sebaiknya ketahui dahulu aturan berkendara.

Menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito hingga saat ini pihaknya masih menerapkan aturan bepergian yang sama sebelumnya. Belum ada keputusan apakah akan ada aturan perjalanan baru atau tidak.

"Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021," ujar Wiku dalam konferensi pers online, Kamis (18/11).

Bila mengacu pada SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang terbit saat penerapan PPKM Degree 4 dan 3 pada Juli 2021 lalu, ada sejumlah aturan berkendara atau syarat perjalanan jarak jauh yang wajib dipahami oleh setiap pengendara. Berikut lengkapnya.

Wajib menunjukkan kartu vaksinasi


  • Bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, maka harus menyertakan hasil negatif COVID-19 berbasis RT-PCR dengan durasi maksimal 3x24 jam


  • Sedangkan bagi yang sudah vaksinasi 2 kali, maka hanya perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19 berbasis antigen dengan durasi maksimal 1x24 jam.

Seluruh aturan yang ada pada SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tersebut, masih sangat mungkin berubah, tergantung pada situasi pandemi COVID-19 menjelang libur Nataru mendatang.

"Pada prinsipnya, menimbang kasus COVID-19 yang dinamis jika diperlukan akan dilakukan penyesuaian butir kebijakan dengan menimbang peluang penularan untuk dapat diantisipasi semaksimal mungkin," tutup Wiku.

Belum ada penyekatan


Sementara itu terkait peluang diterapkannya penyekatan seperti pada momen mudik Lebaran lalu, Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, belum bisa memastikan. Sebab, hingga saat ini belum ada instruksi untuk menerapkan penyekatan tersebut.

"Masih menunggu instruksi dari pusat tapi wilayah Polda Jateng dan pengelola jalan tol sudah menyiapkan skenario itu. Ketika harus ada pembatasan kita skenario demikian, ketika dilepas semua jalur kita siapkan contra circulation, penyekatan dan sebagainya," ucap Agus.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Utama Trans Marga Jateng Jalan Tol Semarang-Solo, Deni Candra Irawan. Deni menyatakan siap mengikuti instruksi dari pemerintah terkait kebijakan libur nataru.

"Kami sudah menyiapkan antisipasi jadi apakah itu ada penutupan sementara, apakah ada pengalihan, ada pembatasan terkait dengan pandemi COVID-19 kami masih menunggu. Pada prinsipnya infrastruktur di lapangan termasuk petugas sudah kami persiapkan sedini mungkin jadi seluruh skenario yang diterapkan nanti kita sudah siap," kata Deni.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Revolusi Myanmar tak Membutuhkan Lagi Sosok Aung San Suu Kyi Lagi

Akibat Hujan Lebat Mengguyur Kecamatan Rangkasbitung, 614 Rumah Tergenang Banjir dan 62 Warga Mengungsi

Berikut Histori Mudah Memahami Krisis Ukraina-Rusia Dirangkum Dalam 5 Point Penting